APBKalurahan Nglindur Tahun Anggaran 2024
Aribowo, 11 Februari 2024 13:38:34 WIB
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Nglindur Tahun Anggaran 2024 telah disahkan melalui Peraturan Kalurahan Nglindur Nomor 4 Tahun 2023. Penyusunan APBKal melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan. APBKal Tahun 2024 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan dengan mengusung misi peningkatan perekomian desa melalui peningkatan pengetahuan dan ketrampilan serta membangun infrastruktur yang bertemakan Kawasan Ekonomi Kreatif Kalurahan.
Artikel Terkini
-
Rekap Pilur sekaligus Penandatanganan BA Penetapan Lurah Terpilih 2021
-
SAMBANG TPS DAN KOORDINASI KESIAPAN LOKASI PENCOBLOSAN
-
PENGIRIMAN LOGISTIK PILUR 2021
-
Panewu Girisubo Bagi BLT Dana Desa
-
PENYAMPAIAN VISI DAN MISI CALON LURAH NGLINDUR
24 Oktober 2021 11:53:59 WIB Aribowo
-
DEKLARASI DAMAI CALON NGLINDUR
-
PENETAPAN DAN PENGUNDIAN NOMOR URUT CALON LURAH NGLINDUR
-
SAMBANG WARGA TERPAPAR COVID-19 BERSAMA BABINSA DAN BHABINKAMTIBMAS
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BLT 2024 CAIR
- APBKalurahan Nglindur Tahun Anggaran 2024
- PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL 2023
- Peraturan Kalurahan Nglindur Nomor 4 Tahun 2023 tentang APBKal Tahun Anggaran 2024
- PENYALURAN BLT DANA DESA BULAN KE 12 TAHUN 2023
- TIRAKATAN HARI JADI KALURAHAN NGLINDUR KE 108
- SENAM MASSAL HARI JADI 108 KALURAHAN NGLINDUR