Koordinasi Pemberkasan PTSL

Aribowo 11 Maret 2019 10:58:33 WIB

Nglindur_SIDA

 

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah yang sangat meringankan beban masyarakat untuk mensertifikatkan tanahnya. biaya yang diatur dalam Perbup No. 47 tahun 2017 adalah sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Biaya tersebut meliputi pembuatan akta PPAT, Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak penghasilan, patok 3 (tiga) buah dan materai Rp. 6.000,00 (enam ribu) 1 (satu) lembar. Dalam hal kebutuhan patok dan materai yang melebihi ketentuan seperti tersebut diatas dibebankan kepada pemohon. Pengelolaan biaya PTSL didasarkan atas prinsip transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komentar atas Koordinasi Pemberkasan PTSL

subaryono 11 Maret 2019 13:24:32 WIB
Baik kita sambut 100% progrm ini saya ikut.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung