Sosialisasi Transformasi DBM Eks PNPM Menjadi BUMKALMA

Aribowo 26 April 2022 10:46:00 WIB

  1. Pengelola kegiatan  Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (DBM Eks PNPM-MPd) wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama paling lama 2  Februari 2023.
  2. Yang dimaksud dengan Pengelola kegiatan DBM Eks PNPM-MPd merujuk pada Penjelasan Pasal 73 Ayat (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
  3. Seluruh aset DBM Eks PNPM-MPd adalah milik masyarakat desa dalam satu wilayah kecamatan dan wajib dialihkan sebagai penyertaan modal masyarakat Desa pada Badan Usaha Milik Desa Bersama dan ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa.
  4. Modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 status kepemilikannya  merupakan  kepemilikan  bersama masyarakat dalam  satu kecamatan eks PNPM-MPd.
  5. Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021  tentang  Tata  Cara  Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional  Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan  Menjadi Badan  Usaha Milik Desa Bersama
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung