Sosialisasi Transformasi DBM Eks PNPM Menjadi BUMKALMA
Aribowo 26 April 2022 10:46:00 WIB
- Pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (DBM Eks PNPM-MPd) wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama paling lama 2 Februari 2023.
- Yang dimaksud dengan Pengelola kegiatan DBM Eks PNPM-MPd merujuk pada Penjelasan Pasal 73 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
- Seluruh aset DBM Eks PNPM-MPd adalah milik masyarakat desa dalam satu wilayah kecamatan dan wajib dialihkan sebagai penyertaan modal masyarakat Desa pada Badan Usaha Milik Desa Bersama dan ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa.
- Modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 status kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama masyarakat dalam satu kecamatan eks PNPM-MPd.
- Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |