SOSIALISASI PERDA NO. 12 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

Aribowo 09 Mei 2022 10:56:55 WIB

Nglindur_SIDA SAMEKTA

Awal masuk kerja setelah libur lebaran 1443 hijriah 9 Mei 2022 dilaksanakan sosialisasi oleh DPRD fraksi PKB bapak Suwignyo di kalurahan nglindur tepatnya di balai padukuhan gangsalan kidul. Materi yang disampaikan adalah perda nomor 12 tahun 2015 tentang pengelolaan pasar rakyat.

 

Hadir dalam sosialisasi tim dari kapanewon girisubo, panewu dan jajarannya, pemerintah kalurahan nglindur lurah dan pamong, serta warga masyarakat padukuhan gangsalan kidul.

 

Sesuai dengan perda nomor 12 tahun 2015 tersebut pasar rakyat dikelola oleh pemerintah daerah, pemerintah kalurahan berhak mengajukan calon lokasi untuk pasar rakyat. Bentuk pasar rakyat adalah sarpras pokok dan sarpras penunjang. Sarpras pokok terdiri dari kios, los, pelataran, area parkir, tempat ibadah, kamar mandi, jaringan air dan listrik. Sementara sarpras penunjang diantaranya sarana komunikasi, keamanan, kesehatan dan pengelolaan limbah.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung