PERKAL APBKAL 2025

Aribowo 24 Maret 2025 11:04:18 WIB

Mengundangkan Peraturan Kalurahan Nglindur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025. Rancangan Peraturan Kalurahan ini telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan Nglindur, dikoreksi oleh Tim Asistensi Pertanggungjawaban APBKal dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, dan telah dievaluasi oleh Panewu Girisubo.

Dokumen Lampiran : PERKAL APBKAL 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung