Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan 2018

Aribowo 27 Februari 2018 10:35:59 WIB

Nglindur___(SIDA SAMEKTA)     Tahap awal pelaksanaan dana desa di desa nglindur telah dimulai. Dana desa yang rencananya diawal bulan maret 2018 ini akan cair disikapi cepat oleh pemerintah desa nglindur dengan melaksanakan tahapan pelaksanaan administrasi dana desa. Kemarin (senin, 26/02/2018) pemerintah desa nglindur melalui tim pengelola kegiatan (TPK) melaksanakan lelang bahan material untuk bidang pemberdayaan masyarakat kegiatan Pemberian Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

 

Lelang kemarin dihadiri oleh Peserta Lelang, Pemerintah desa, Lembaga desa, TPK, KPMD, Pendamping desa, dan Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Girisubo. Total dana yang dilelangkan adalah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Dikarenakan total dana kegiatan kurang dari Rp. 200.000.000,- TPK dapat melaksanakan lelang secara tunjukan yang sesuai dengan aturan yaitu melalui survey kepada suppliyer. Dan TPK telah memutuskan menunjuk CV. BINTARA JATI yang beralamat di padukuhan ngepoh desa nglindur kecamatan girisubo.

 

Acara kemarin berjalan lancar dan himbauan dari kasi tapem kecamatan girisubo agar pelaksanaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak terjadi penyelewengan dana serta kesalahan dalam pengadministrasian pelaporan.

 

 

(aribowo)

 

 

ALUR PELAKSANAAN PEMUTHAKIRAN BASIS DATA TERPADU TAHUN 2017

 

Yth Bpk Ibu Kasipel dan Operator SID  Mengingatkan alur verval :

  1. Desa (melalui operator SID) mencetak fkp.01 per dusun lewat SIDA di masing2 desa untuk bahan musdes. Fkp 01 itu dicermati dg diberi kode 1-8
  2. Desa mencermati prelist yg di cetak Bappeda dan dibagi saat pelatihan, apakah warga desa disitu/bukan, apa ada yg dobel; apakah sudah meninggal/pindah. Lalu yg masih ada/warga desa tsb di data semua dengan blangko pbdk2017.rt.gk. (blanko verval)
  3. Operator SID mengentry kode status rumah tangga di fkp.01 (hasil pencermatan pada saat musdes 1) ke SID
  4. Operator SID mencetak prelist yg berisi rumah tangga yg berkode 2,3,6. Prelist ini didata dengan blanglo pbdk2017.rt.gk (blanko verval)
  5. Setelah tiap padukuhan mendapatkan prelist baik dari fkp01 (dari SID) maupun prelist yg dibagikan saat pelatihan, lalu dilakukan verval / pendataan.
  6. Bila selesai pendataan, dilakukan musyawarah dusun untuk memeriksa kebenaran dan kelengkapan isian blanko verval.
  7. Pada saat musdus berita acara harus di isi.
  8. Berita acara dan blanko verval yg telah diisi dg benar dan lengkap disetor ke Desa dari Padukuhan
  9. Dilakukan musdes 2 untuk mencermati kesesuaian isi berita acara dg blangko verval yg disetor ke Desa dr Padukuhan serta kelengkapan isi blanko. (+ isi berita acara)
  10. Setelah semua blanko selesai dicek diserahkan ke operator SID untuk dientry.
  11. Pengiriman BA dan rekap  hasil verval TKPK  desa ke Kecamatan
  12. Pengiriman data hasil verval TKPK desa ke Kabupaten (melalui SIDA oleh operator SID)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung