PERATURAN KALURAHAN TENTANG PERUBAHAN RPJMKAL

Rina Nur Hasanah, S.Pd 17 November 2025 12:25:56 WIB

Perubahan RPJM Kalurahan harus disesuaikan dengan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. Perubahan ini berdampak pada penyesuaian dokumen RPJM Kalurahan yang sebelumnya memiliki jangka waktu 6 tahun.

 

Proses Perubahan RPJM Kalurahan:

 

- Evaluasi dan Penyesuaian: Pemerintah kalurahan melakukan evaluasi dan penyesuaian dokumen RPJM Kalurahan yang ada untuk mengakomodasi penambahan masa jabatan kepala desa.

- Musyawarah Kalurahan: Perubahan RPJM Kalurahan dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Kalurahan (MUSKAL) yang melibatkan seluruh elemen masyarakat kalurahan.

- Penetapan: Perubahan RPJM Kalurahan ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan 

 

Isi Perubahan RPJM Kalurahan:

 

- Visi dan Misi: Penyesuaian visi dan misi kepala desa dengan penambahan masa jabatan.

- Rencana Pembangunan: Penyesuaian rencana pembangunan kalurahan untuk jangka waktu 8 tahun.

- Pemberdayaan Masyarakat: Penyesuaian program pemberdayaan masyarakat dengan penambahan masa jabatan kepala desa.

 

Perubahan RPJM Kalurahan bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kalurahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat kalurahan.

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN TENTANG RKPKAL 2026


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung