PAJAK KEGIATAN PEMERINTAH DESA NGLINDUR

Aribowo 17 Oktober 2016 09:59:58 WIB

semua kegiatan yang dilakukan pemerintah desa nglindur baik yang bersifat pembangunan dan pemberdayaan tidak lepas dari pemotongan pajak oleh pemerintah. besaran pemotongan pajak bervariasi diantaranya PPn 10%, PPh pasal 22 1,5% (ber-NPWP) 3% (non-NPWP), PPh pasal 23 4%, PPh pasal 21 5% (ber-NPWP) 6% (non-NPWP).

 

Pemerintah desa nglindur sampai hari ini sudah membayar pajak kegiatan sejumlah Rp. 33.354.804,00. pajak tersebut meliputi pembangunan talud, belanja kegiatan operasional desa (rapat-rapat, honor lembaga, dll)

Komentar atas PAJAK KEGIATAN PEMERINTAH DESA NGLINDUR

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • catur008
    #bismillahirrahmanirrahim semoga berkah,bermanfaat...baca selengkapnya
    17 September 2019 22:44:13 WIB
  • subaryono
    Baik kita sambut 100% progrm ini saya ikut....baca selengkapnya
    11 Maret 2019 13:24:32 WIB
  • Ellyn
    Meriahh...????????...baca selengkapnya
    13 Agustus 2018 10:24:26 WIB
  • Barno blangkon
    Smg menjadi contoh dr desa lain ...semua program b...baca selengkapnya
    14 Mei 2018 11:59:02 WIB
  • Ono gendro
    Sukses selalu kagem desa nglindur, semoga kemakmur...baca selengkapnya
    11 April 2018 09:35:14 WIB
  • SUTRISNO
    Inilah bentuk transparasi Anggaran Pendapatan dan ...baca selengkapnya
    17 Januari 2018 11:01:37 WIB
  • Totok wahyudi
    Josssss...baca selengkapnya
    15 November 2017 08:38:47 WIB
  • Evan_Hell
    Infonya sangat membantu.....baca selengkapnya
    31 Oktober 2017 09:58:30 WIB
  • SUTRISNO
    DESA NGLINDUR SEMAKIN MAJU KEDEPAN...baca selengkapnya
    30 Oktober 2017 09:31:55 WIB
  • aribowo
    monggo saran dan kritik kami tunggu demi kemajuan ...baca selengkapnya
    22 September 2017 13:00:43 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial