PAJAK KEGIATAN PEMERINTAH DESA NGLINDUR

Aribowo 17 Oktober 2016 09:59:58 WIB

semua kegiatan yang dilakukan pemerintah desa nglindur baik yang bersifat pembangunan dan pemberdayaan tidak lepas dari pemotongan pajak oleh pemerintah. besaran pemotongan pajak bervariasi diantaranya PPn 10%, PPh pasal 22 1,5% (ber-NPWP) 3% (non-NPWP), PPh pasal 23 4%, PPh pasal 21 5% (ber-NPWP) 6% (non-NPWP).

 

Pemerintah desa nglindur sampai hari ini sudah membayar pajak kegiatan sejumlah Rp. 33.354.804,00. pajak tersebut meliputi pembangunan talud, belanja kegiatan operasional desa (rapat-rapat, honor lembaga, dll)

Komentar atas PAJAK KEGIATAN PEMERINTAH DESA NGLINDUR

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung