PAJAK KEGIATAN PEMERINTAH DESA NGLINDUR
Aribowo 17 Oktober 2016 09:59:58 WIB
semua kegiatan yang dilakukan pemerintah desa nglindur baik yang bersifat pembangunan dan pemberdayaan tidak lepas dari pemotongan pajak oleh pemerintah. besaran pemotongan pajak bervariasi diantaranya PPn 10%, PPh pasal 22 1,5% (ber-NPWP) 3% (non-NPWP), PPh pasal 23 4%, PPh pasal 21 5% (ber-NPWP) 6% (non-NPWP).
Pemerintah desa nglindur sampai hari ini sudah membayar pajak kegiatan sejumlah Rp. 33.354.804,00. pajak tersebut meliputi pembangunan talud, belanja kegiatan operasional desa (rapat-rapat, honor lembaga, dll)
Komentar atas PAJAK KEGIATAN PEMERINTAH DESA NGLINDUR
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |