PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL 2023

Aribowo 11 Februari 2024 13:19:00 WIB

Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, diamanatkan bahwa Lurah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran setiap akhir tahun anggaran. sebagai bentuk tanggung jawab dan transparasi pengelolaan anggaran, laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran tidak hanya dilaporkan kepada Bupati tetapi juga kepada masyarakat untuk diketahui.

Laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran tahun 2023 telah ditetapkan dalam Peraturan Kalurahan Nglindur Nomor 1 Tahun 2024. Secara detail laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran tahun 2023 dapat dilihat dan dicermati dalam Lembaran Kalurahan Nglindur sebagaimana dilampirkan dalam berita ini.

Jika ada pertanyaan, kritik, dan saran terkait LPJ dapat disampaikan langsung ke kantor kalurahan nglindur atau melalui surat elektronik di desanglindur@gmail.com

Dokumen Lampiran : PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL 2023


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung