PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL 2023
Aribowo 11 Februari 2024 13:19:00 WIB
Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, diamanatkan bahwa Lurah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran setiap akhir tahun anggaran. sebagai bentuk tanggung jawab dan transparasi pengelolaan anggaran, laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran tidak hanya dilaporkan kepada Bupati tetapi juga kepada masyarakat untuk diketahui.
Laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran tahun 2023 telah ditetapkan dalam Peraturan Kalurahan Nglindur Nomor 1 Tahun 2024. Secara detail laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran tahun 2023 dapat dilihat dan dicermati dalam Lembaran Kalurahan Nglindur sebagaimana dilampirkan dalam berita ini.
Jika ada pertanyaan, kritik, dan saran terkait LPJ dapat disampaikan langsung ke kantor kalurahan nglindur atau melalui surat elektronik di desanglindur@gmail.com
Dokumen Lampiran : PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL 2023
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BLT 2024 CAIR
- APBKalurahan Nglindur Tahun Anggaran 2024
- PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL 2023
- Peraturan Kalurahan Nglindur Nomor 4 Tahun 2023 tentang APBKal Tahun Anggaran 2024
- PENYALURAN BLT DANA DESA BULAN KE 12 TAHUN 2023
- TIRAKATAN HARI JADI KALURAHAN NGLINDUR KE 108
- SENAM MASSAL HARI JADI 108 KALURAHAN NGLINDUR