Peraturan Kalurahan Nglindur Nomor 4 Tahun 2023 tentang APBKal Tahun Anggaran 2024
Aribowo 17 Januari 2024 14:18:17 WIB
Nglindur_(Sida Samekta). Sebagai pijakan dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan untuk Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kalurahan Nglindur Kapanewon Girisubo Kabupateen Gunungkidul, telah selesai menyusun dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2024. APBKal ini disusun berdasarkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat kalurahan, melalui musyawarah baik musyawarah dusun (musdus) maupun musyawarah kalurahan (muskal) yang hasilnya dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Kalurahan (RKPKal).
APBKal Tahun Anggaran 2024 terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja untuk satu tahun ke depan. Adapun rincian anggaran pendapatan dan rincian anggaran belanja yang tertuang dalam Peraturan Kalurahan Nglindur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2024 serta dijabarkan dengan Peraturan Lurah Nglindur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024, adalah sebagai berikut :
Pendapatan Desa : Rp. 1.889.744.700,-
Belanja Desa :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : Rp. 1.048.155.244,-
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa : Rp. 525.434.650,-
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa : Rp. 275.002.828,-
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa : Rp. 71.825.000,-
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa : Rp. 98.000.000,-
Pembiayaan :
- Penerimaan Pembiayaan :
(SILPA Tahun Lalu) : Rp. 128.673.022,-
- Pengeluaran Pembiayaan :
Penyertaan Modal Desa : Rp. 0,-
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Nglindur Nomor 4 Tahun 2023 tentang APBKal Tahun Anggaran 2024
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |