KOORDINASI ATURAN BARU PADAT KARYA

Aribowo 07 Mei 2018 11:02:25 WIB

Nglindur_(SIDA) Aturan baru menteri dalam negeri nomor 412.2/1961/S1 tentang percepatan penyaluran dana desa disikapi dengan sigap oleh perangkat desa nglindur dengan mengadakan koordinasi dengan semua perangkat desa. Hal ini dilaksanakan untuk menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan alokasi dana desa. Dana desa tahun ini di desa nglindur dibagi ke beberapa program diantanya pembangunan fisik dan pemberdayaan. 

 

Dalam koordinasi kali ini dititiberatkan pada persyaratan penyaluran dana poin 3 pada surat edaran menteri. Isi dari poin 3 adalah pemenuhan persyaratan Program Padat Karya tunai desa dalam hal Hari Orang Kerja (HOK) sebesar 30% yang terakumulasi pada Bidang Pembangunan Desa (bukan dihitung berdasarkan per kegiatan) dan bersumber dari Dana Desa. Dengan adanya aturan baru ini pemerintah desa segera menyiapkan data kk miskin dan merubah RAB yang telah dibuat awal tahun.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung