SURAT EDARAN TENTANG SEWA TANAH KAS DESA

Aribowo 17 Januari 2022 11:33:03 WIB

Nglindur_SIDA SAMEKTA

Diumumkan/diberitahukan kepada seluruh warga kalurahan nglindur, bahwa per tanggal 17 januari 2022 pemerintah kalurahan nglindur mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 07/I/2022 tentang Sewa Tanah Kas Desa.

Dalam edaran tersebut intinya menghimbau bahwa terkait penjualan tanah kas desa harus melalui Pemeritah Kalurahan yang sudah membentuk Tim Penjualan Tanah Kas Desa. Dan apabila ada permasalahan tentang penjualan tanah kas desa harap komunikasi langsung dengan pemerintah kalurahan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Penyewa lapor kepada RT, RW dan Dukuh
  2. Kemudian bersama-sama perangkat Padukuhan ke kalurahan untuk koordinasi
  3. Berkas yang harus dibawa adalah bukti sewa/jualbeli, KTP dan Kartu keluarga
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung