SOSIALISASI PENGISIAN DAN PENJARINGAN PAMONG KALURAHAN (CARIK)
Aribowo 16 Agustus 2021 09:14:00 WIB
PERSYARATAN UMUM
CALON PAMONG KALURAHAN NGLINDUR
- Persyaratan umum calon pamong kalurahan Nglindur sebagai berikut :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
- berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada waktu penutupan pendaftaran;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam; dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih , kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah, Pamong Kalurahan, dan / atau dalam jabatan negeri;
- memenuhi kelengkapan persyaratan adminitrasi.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |