PENGUMUMAN PENDAFTARAN PENGISIAN PAMONG KALURAHAN (CARIK)

Aribowo 12 Agustus 2021 09:45:10 WIB

PERSYARATAN UMUM

CALON PAMONG KALURAHAN NGLINDUR

 

  • Persyaratan umum calon pamong kalurahan Nglindur sebagai berikut :
    1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
    2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
    3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
    4. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada waktu penutupan pendaftaran;
    5. sehat jasmani dan rohani;
    6. berkelakuan baik;
    7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam; dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih , kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    8. belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah, Pamong Kalurahan, dan / atau dalam jabatan negeri;
    9. memenuhi kelengkapan persyaratan adminitrasi.

Untuk lebih jelasnya tentang persyaratan dan tahapan pelaksanaan bisa didownload di file yang kami lampirkan.

Dokumen Lampiran : PENGUMUMAN PENDAFTARAN PENGISIAN PAMONG KALURAHAN (CARIK)


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung