Evaluasi dan Opname Kegiatan Tahun 2017

Aribowo 24 Januari 2018 13:17:18 WIB

Nglindur___(SIDA SAMEKTA)     Senin (22/01/2018) pemerintah desa nglindur bersama pendamping dana desa dan kecamatan girisubo mengadakan evaluasi sekaligus opnam hasil kegiatan tahun 2017. Seperti diketahui kegiatan tahun 2017 desa nglindur bidang fisik adalah :

  1. Pembangunan talud jalan
  2. Pembangunan embung
  3. Pembangunan drainase/saluran air
  4. Pembangunan Corblok/rabat beton
  5. Pemeliharaan/pelebaran jalan desa

 

Kegiatan fisik telah selesai semua sebelum tahun 2018 dengan baik dan lancar. Begitu juga dengan administrasi kegiatan sekaligus pajak-pajak kegiatan.

 

Evaluasi dan opname kegiatan kemarin dilaksanakan atas inisiatif dari pihak pemerintah desa nglindur untuk mengetahui kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan fisik di tahun 2017. Evaluasi dan opname kegiatan ini juga bertujuan untuk mengetahui hasil volume kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya apa belum.

 

 

(aribowo)

 

 

ALUR PELAKSANAAN PEMUTHAKIRAN BASIS DATA TERPADU TAHUN 2017

 

Yth Bpk Ibu Kasipel dan Operator SID  Mengingatkan alur verval :

  1. Desa (melalui operator SID) mencetak fkp.01 per dusun lewat SIDA di masing2 desa untuk bahan musdes. Fkp 01 itu dicermati dg diberi kode 1-8
  2. Desa mencermati prelist yg di cetak Bappeda dan dibagi saat pelatihan, apakah warga desa disitu/bukan, apa ada yg dobel; apakah sudah meninggal/pindah. Lalu yg masih ada/warga desa tsb di data semua dengan blangko pbdk2017.rt.gk. (blanko verval)
  3. Operator SID mengentry kode status rumah tangga di fkp.01 (hasil pencermatan pada saat musdes 1) ke SID
  4. Operator SID mencetak prelist yg berisi rumah tangga yg berkode 2,3,6. Prelist ini didata dengan blanglo pbdk2017.rt.gk (blanko verval)
  5. Setelah tiap padukuhan mendapatkan prelist baik dari fkp01 (dari SID) maupun prelist yg dibagikan saat pelatihan, lalu dilakukan verval / pendataan.
  6. Bila selesai pendataan, dilakukan musyawarah dusun untuk memeriksa kebenaran dan kelengkapan isian blanko verval.
  7. Pada saat musdus berita acara harus di isi.
  8. Berita acara dan blanko verval yg telah diisi dg benar dan lengkap disetor ke Desa dari Padukuhan
  9. Dilakukan musdes 2 untuk mencermati kesesuaian isi berita acara dg blangko verval yg disetor ke Desa dr Padukuhan serta kelengkapan isi blanko. (+ isi berita acara)
  10. Setelah semua blanko selesai dicek diserahkan ke operator SID untuk dientry.
  11. Pengiriman BA dan rekap  hasil verval TKPK  desa ke Kecamatan
  12. Pengiriman data hasil verval TKPK desa ke Kabupaten (melalui SIDA oleh operator SID)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung