DESA NGLINDUR DESA MILYARDER

Aribowo 31 Oktober 2017 10:30:23 WIB

Nglindur___(SIDA SAMEKTA)         Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.

Anggaran desa mempunyai beberapa fungsi utama yaitu sebagai:

  1. Alat perencanaan :
    1. Merumuskan tujuan dan sasaran kebijakan agar sejalan dengan visi, misi dan sasaran yang sudah ditetapkan.
    2. Merencanakan berbagai program, kegiatan, serta sumber pendapatan.
    3. Mengalokasikan dana untuk program dan kegiatan yang sudah disusun.
    4. Menentukan indikator kinerja dan pencapaian strategi.
  2. Alat pengendalian
  3. Alat kebijakan fiskal
  4. Alat koordinasi dan komunikasi
  5. Alat penilaian kinerja
  6. Alat motivasi

 

Dalam perjalanan pemerintahan APBDes Desa Nglindur mengalami perubahan. Dan hari ini (Selasa, 31/10/2017) perubahan tersebut disidangkan bersama BPD untuk disetujui. Perubahan tersebut adalah :

Pendapatan sebelum Perubahan                    : Rp.   2.023.119.600,-

Pendapatan setelah Perubahan                      : Rp.   8.816.600.000,- +

Pendapatan setelah Perubahan                      : Rp. 10.839.719.600,-

Perubahan pendapatan dikarenakan Desa Nglindur dilalui JJLS dan tanah kas desa terkena dampak Ganti rugi JJLS.

 

 

(aribowo)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung