SOSIALISASI PUBLIK TANAH PENGGANTI KAS DESA YANG TERKENA JJLS
Aribowo 21 Juni 2017 10:53:51 WIB
Nglindur___(SIDA) Rabu (21/06) pemilik lahan yang akan dijual sebagai tanah pengganti tanah kas desa yang terkena JJLS mendapatkan Sosialisasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul. Hadir pula dalam acara tersebut perwakilan dari Dinas PUP-ESDM Jogjakarta, Camat Girisubo, BPD Desa Nglindur dan perangkat Desa Nglindur.
Sosialisai ini menyasar pada proses administrasi yang hampir mirip dengan proses administrasi JJLS, akan tetapi harga tidak sama dengan JJLS. “apabila saudara berpresepsi bahwa harga tanah untuk pengganti tanah kas desa ini seperti harga JJLS, alangkah baiknya anda mengurungkan niat untuk menjual tanah anda” ucap Mbah Rono dari DISPETARU Kabupaten Gunungkidul. Penentuan harga tanah pengganti tanah kas desa yang terkena JJLS ini sepenuhnya ditangani oleh Apresel yang memperoleh sertifikat dari Kementrian Keuangan dan Dinas Pertanahan.
Langkah selanjutnya setelah sosialisasi ini adalah proses cek lokasi dan ukur. Proses ini diutamakan tanah yang bersertifikat dan dekat dengan jalan terlebih dahulu. Apabila tanah yang sesuai dengan kriteria diatas tidak ditemukan maka selanjutnya akan diukur semua pengajuan tanah yang masuk ke desa.
(aribowo)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |